Melalui Gerakan Toilet Sekolah Bersih Rapiih Dan Indah “Getol Berseri” Dinas Pendidikan Lebak Luncurkan Surat Erdaran Se-Kabupaten Lebak
Merujuk akan pentingnya toilet bersih, sehat, rapih dan indah, (Getol Berseri)
Secara resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: B.400.3.1/1-Bidang SD/I/2026.
Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh
Satuan Pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Lebak.
Kebijakan ini diambil, sebagai wujud nyata dan upaya untuk menjamin kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh guru dan siswa siswi sekolah melalui sarana sanitasi yang berkualitas. Senin (11/5/2026)
Mengingat dan memandang pentingnya kebersihan toilet dan bukan sekedar sarana pelengkap, tapi merupakan instrumen
penting dalam menjaga kualitas kebersihan dalam lingkungan sekolah.
Toilet bersih dan rapi juga bisa membantu menanamkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada peserta didik sejak usia dini.
Juga mendukung terciptanya ekosistem belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat secara berkelanjutan.
Kebijakan ini selaras dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Kesehatan, dan Standar Nasional Pendidikan terkait sarana dan prasarana sekolah.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, untuk melaksanakan Gerakan Toilet Sekolah yang Bersih, Sehat, Rapi, dan Indah (“Getol Berseri”)
Dinas Pendidikan memastikan toilet dapat berfungsi dengan baik, tersedia air bersih, sabun cuci tangan, tempat sampah tertutup, ventilasi yang memadai, serta memisahkan fasilitas antara laki-laki dan perempuan.
Selanjutnya keterlibatan semua pihak dalam pemeliharaan toilet ini, tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan saja, akan tetapi melibatkan seluruh komponen (Kepala sekolah, Guru, Siswa, bahkan komite sekolah)
Kebersihan sanitasi merupakan bagian dari kegiatan pembelajaran dan pembiasaan sehari hari siswa di sekolah.
Sekolah wajib melakukan evaluasi secara berkala dan melaporkan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak secara terjadwal, melalui Pengawas Bina Satuan Pendidikan Masing-masing.
Sementara dalam penegasannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, S.T., M.Si.
Pelaksanaan edaran ini memerlukan tanggung jawab penuh dari seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya kualitas pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Lebak.
