Dinkes Pandeglang Bentuk TIKOORDA, Untuk Cegah dan Kendalikan Penyakit Menular.
3 mins read

Dinkes Pandeglang Bentuk TIKOORDA, Untuk Cegah dan Kendalikan Penyakit Menular.

 

Pandeglang Kabarpusat – Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melaksanakan Kegiatan Koordinasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit. Kamis, 27-08-2026.

 

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian serta pembentukan Tim Koordinasi Daerah (TIKOORDA) dalam penanganan penyakit zoonosis dan Infeksi Emerging.

Kegiatan tersebut melibatkan beberapa unsur diantaranya, Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Profesi, kader dan puskesmas.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Hj. Eniyati Menyampaikan dalam paparan nya,

Penyakit menular masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, serta meningkatkan angka kesakitan dan kematian. Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular memerlukan koordinasi yang baik antara Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan, lintas program, dan lintas sektor agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara efektif, terpadu, dan berkesinambungan.

Jenis Penyakit  Infeksi Emerging yang dilakukan Pemetaan Risiko Tahun 2026 di Kabupaten Pandeglang diantaranya, Avian Influenza, Covid-19, Meningitis meningikokus, Mers-Cov dan Polio.”ujarnya”.

Eniyati, juga memaparkan data hasil dari pemetaan resiko avian influenza di Kabupaten Pandeglang untuk Tahun 2026 dihasilkan analisis dengan derajat resiko rendah.

Berdasarkan hasil dari pemetaan risiko Covid-19 di Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2026, dihasilkan analisis berupa nilai ancaman sebesar 36.00 dari 100, sedangkan untuk kerentanan sebesar 12.76 dari 100 dan nilai untuk kapasitas sebesar 70.85 dari 100 sehingga hasil perhitungan risiko dengan rumus Nilai Risiko = (Ancaman x Kerentanan)/ Kapasitas, diperoleh nilai 26.77 atau derajat risiko rendah.

Berdasarkan hasil dari pemetaan risiko Meningitis meningokokus di Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2026, dihasilkan analisis berupa nilai ancaman sebesar 16.00 dari 100, sedangkan untuk kerentanan sebesar 9.24 dari 100 dan nilai untuk kapasitas sebesar 48.22 dari 100 sehingga hasil perhitungan risiko dengan rumus Nilai Risiko = (Ancaman x Kerentanan)/ Kapasitas, diperoleh nilai 32.20 atau derajat risiko rendah.

Berdasarkan hasil dari pemetaan risiko Mers di Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2026, dihasilkan analisis berupa nilai ancaman sebesar 73.59 dari 100, sedangkan untuk kerentanan sebesar 100.00 dari 100 dan nilai untuk kapasitas sebesar 35.60 dari 100 sehingga hasil perhitungan risiko dengan rumus Nilai Risiko = (Ancaman x Kerentanan)/ Kapasitas, diperoleh nilai 206.71 atau derajat risiko tinggi.

Berdasarkan hasil dari pemetaan risiko Polio di Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2024, dihasilkan analisis berupa nilai ancaman sebesar 27.97 dari 100, sedangkan untuk kerentanan sebesar 25.38 dari 100 dan nilai untuk kapasitas sebesar 61.40 dari 100 sehingga hasil perhitungan risiko dengan rumus Nilai Risiko = (Ancaman x Kerentanan)/ Kapasitas, diperoleh nilai 11.56 atau derajat risiko sedang.

Berdasarkan dengan hal tersebut maka perlunya Koordinasi  “Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Pembentukan Tikorda Dalam Penanganan Penyakit Zoonosis Dan Infeksi Emerging agar Meningkatnya komitmen seluruh Lintas sector dalam mendukung pelaksanaan surveilans, deteksi dini, respons cepat terhadap kejadian penyakit menular, serta upaya pencegahan melalui promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat mencegah atau membatasi terjadinya penularan penyakit, sehingga penyakit tersebut dapat dicegah dan dikendalikan.”Ujar Eniyati”

 

Kegiatan Tersebut berlangsung dua hari (27-28 Agustus 2026 bertempat di Mutiara Carita Cottages dan mengundang beberapa Narasumber diantaranya, Kementriran Kesehatan Emerging dan Zoonosis, Deputi Bidang Koodinasi Peningkayan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Dokter Sp.P, dari RSUD Muhamad Irsyad Djuweli Labuan Banten dan Bagian Hukum Setda Pandeglang. Sehingga Kegiatan tersebut dapat membentuk Tim Koordinasi Daerah serta Adanya kerjasama lintas sektor terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis dan penyakit baru. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *